Kedudukan, Tugas Pokok serta Hak & Kewajiban

I. Tugas dan Wewenang DPRD

  • Membentuk peraturan daerah kota Tarakan bersama Walikota.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan Walikota.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah.
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernuruntuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
  • Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan negara lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan;
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan

II. FUNGSI DPRD

  • Fungsi legislasi.
  • Fungsi anggaran.
  • Fungsi pengawasan.

III. HAK DPRD

  • Hak Interpelasi adalah hak anggota DPRD keterangan lisan mengenai kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis.
  • Hak Angket adalah hak anggota DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah yang penting dan strategis.
  • Hak Menyatakan Pendapat adalah hak anggota DPRD untuk mengajukan usul atau pendapat kepala daerah yang penting dan strategis.

IV. HAK-HAK ANGGOTA DPRD

  • Mengajukan rencana peraturan daerah;
  • Mengajukan pertanyaan;
  • Menyampaikan usul dan pendapat;
  • Memilih dan dipilih;
  • Membela diri;
  • Imunitas;
  • Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  • Protokoler;
  • Keuangan dan administrasi.

V. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD

  • Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
  • Melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan;
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mendahulukan kepentigan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  • Menaati tata tertib dan kode etik DPRD;
  • Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kota;
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja, secara berkala;
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan;
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihnya.

Selamat Datang di Website Resmi DPRD Kota Tarakan untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru mengenai kegiatan/agenda serta berita Anggota DPRD Kota Tarakan.

Sekretariat DPRD Kota Tarakan © 2021. All Rights Reserved