Kedudukan, Tugas Pokok serta Hak & Kewajiban
I. Tugas dan Wewenang DPRD
- Membentuk peraturan daerah kota Tarakan bersama Walikota.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah yang diajukan Walikota.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Walikota dan/atau Walikota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernuruntuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Walikota.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota dalam menyelenggarakan pemerintah daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan negara lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan;
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
II. FUNGSI DPRD
- Fungsi legislasi.
- Fungsi anggaran.
- Fungsi pengawasan.
III. HAK DPRD
- Hak Interpelasi adalah hak anggota DPRD keterangan lisan mengenai kebijakan kepala daerah yang penting dan strategis.
- Hak Angket adalah hak anggota DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah yang penting dan strategis.
- Hak Menyatakan Pendapat adalah hak anggota DPRD untuk mengajukan usul atau pendapat kepala daerah yang penting dan strategis.
IV. HAK-HAK ANGGOTA DPRD
- Mengajukan rencana peraturan daerah;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan pendapat;
- Memilih dan dipilih;
- Membela diri;
- Imunitas;
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
- Protokoler;
- Keuangan dan administrasi.
V. KEWAJIBAN ANGGOTA DPRD
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
- Melaksanakan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mendahulukan kepentigan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- Menaati tata tertib dan kode etik DPRD;
- Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kota;
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja, secara berkala;
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan;
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihnya.