KUNJUNGAN LAPANGAN TERKAIT LAHAN PEMKOT KOTA TARAKAN (HUTAN KOTA), DI RT. 28 KELURAHAN PAMUSIAN KECAMATAN TARAKAN TENGAH DEPAN SDN.036.

 

Edisi Senin, 21 Juni 2021

Pukul, 10.00 Wite.

Kunjungan Anggota Dewan Komisi I dan II, di Lokasi Hutan Kota daerah Kampung Baru, RT. 28 yang merupakan Milik Pemkot Kota Tarakan, yang diklaim oleh warga Setempat, yang belum ada penyelesaian ganti rugi oleh pihak pemerintah, dan pihak pihak yang mengklaim itu adalah bapak. Daniel Sulle, Yohanis Panggala. Setelah diadakan peninjauan dengan berbagai Instansi, BPN, BPKAD ( Aset ), Kelurahan dan RT Setempat, dan melihat Patok patok yang terpasang, beserta Plang Papan Nama terlihat tidak mencantumkan Nomor Surat sebagai alas Hak Kepemilikan Fisik Bidang Tanah, dan menurut Pihak BPN yang ikut dalam Peninjauan tersebut Bapak Febry belum ada Sertifikatnya, dan lokasi tersebut sudah di patok oleh Pemkot berkisar 10 tahun lebih tidak ada penyelesaian, dan menurut pemilik yang sudah dibebaskan belum penyelesaian hanya berupa tanaman yang sudah diganti, berupa Pohon Mangga, Pohon Pisang, Pohon Kelapa, dan bila tidak ada penyelesaian kemungkinan lokasi tersebut digarap kembali oleh warga setempat. atau pemilik nya..

Sumber Berita.

HUMAS DPRD KOTA TARAKAN

?

 

Previous Sofyan Tegaskan Komisi II DPRD Tarakan Mendukung Program Pemasangan Sambungan PDAM Gratis

Leave Your Comment

Selamat Datang di Website Resmi DPRD Kota Tarakan untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru mengenai kegiatan/agenda serta berita Anggota DPRD Kota Tarakan.

Sekretariat DPRD Kota Tarakan © 2021. All Rights Reserved